NADIKABAR.COM — Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengapresasi Polri yang menindak 20 korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengatakan langkah tersebut membuktikan jika negara hadir dan tak takut pada kepentingan modal.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Polri dan seluruh aparat penegak hukum (APH) yang telah bekerja hingga sampai pada penetapan tersangka dugaan pelaku karhutla, terutama dari unsur korporasi, baik dalam negeri maupun asing. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak tunduk pada kepentingan modal. Dari 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare, sudah ada 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan PMA," kata Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Daniel mengatakan kebijakan Polri merupakan sinyal jika RI tak pandang bulu untuk menindak pihak manapun. Kendati demikian legislator PKB ini juga mengingatkan aparat penegak hukum perlu menggali fakta dan latar belakang pembakaran lahan.
"Ini sinyal tegas bahwa siapa pun yang beroperasi di Indonesia, apa pun asal modalnya, wajib tunduk pada hukum Indonesia. Kami berharap konsistensi ini terjaga dan proses hukum berjalan transparan, profesional, serta bebas dari intervensi, sehingga publik, termasuk masyarakat Kalimantan Barat yang setiap tahun menanggung dampak asap, melihat bahwa keadilan ditegakkan secara nyata," ujar Daniel Johan.
"APH perlu menggali secara mendalam fakta-fakta di lapangan, terutama motif yang melatarbelakangi pembakaran lahan. Harus dibuktikan apakah pembakaran dilakukan untuk membuka lahan dengan biaya murah, apakah ada pembiaran sistematis, dan apakah ada pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut," tambahnya.