Ketua DPP PKB ini menekankan penyidikan perlu menelusuri pertanggungjawaban sampai ke pengendali korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner), bukan hanya badan hukumnya. Komisi IV DPR, kata dia, juga mendorong evaluasi terhadap izin-izin yang dimiliki perusahaan bermasalah, termasuk kemungkinan pembekuan hingga pencabutan izin.

"Ancaman pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 berupa penjara 3 sampai 5 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar patut dikaji efektivitasnya dibandingkan besarnya kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, penerapan instrumen hukum lain, seperti gugatan perdata ganti rugi lingkungan dan sanksi administratif, perlu dioptimalkan agar efek jeranya benar-benar terasa," kata Daniel Johan.

Daniel lantas mengingatkan penetapan tersangka tak boleh hanya berhenti di sana. Perusahaan yang nantinya terbukti secara sah melakukan pembakaran harus dihukum, dan juga diwajibkan memulihkan hutan dan lahan pascakebakaran.

"Inilah yang harus ditekankan: pemulihan lingkungan dan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak adalah tanggung jawab korporasi, bukan beban negara dan rakyat. Kerugian akibat karhutla sangat luas, mulai dari rusaknya ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati, terganggunya kesehatan masyarakat akibat asap, lumpuhnya aktivitas sekolah dan ekonomi, hingga rusaknya mata pencaharian petani dan pelaku usaha kecil," kata Daniel Johan.

"Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang kehutanan, Komisi IV akan mengawal agar proses hukum ini tuntas, agar pemulihan lahan dilaksanakan secara terukur dan diawasi, dan agar pencegahan karhutla diperkuat dari hulu, mulai dari pengawasan konsesi, pengelolaan gambut, hingga kesiapsiagaan di daerah. Kami ingin penegakan hukum ini menjadi titik balik, bukan sekadar berita sesaat, supaya karhutla tidak terus berulang setiap tahun," imbuhnya.