"Namun DPRD dan Pemkot tidak tinggal diam," tutur Ipuk.
Ia menegaskan keterbatasan lahan kota membuat pemerintah harus cermat menentukan peruntukan ruang. Tidak semua lahan bisa dialihfungsikan menjadi area pemakaman karena Surabaya juga membutuhkan ruang untuk berbagai kepentingan lainnya.
"Kemarin jumlah penduduk 2,7 juta, hari ini sudah 3 juta lebih, karena Surabaya didatangi orang terus. Kan tidak mungkin lahan kita digunakan menjadi lahan makam semuanya," jelas Ipuk.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya melalui UPTD Pemakaman mengelola 13 TPU utama dan satu krematorium di Keputih. Sejumlah TPU tersebut meliputi TPU Keputih, Babat Jerawat, Ngagel Rejo, Kembang Kuning, Putat Gede, Simo Kwagean, Kalianak, Asemjajar, Karang Tembok, Wonokusumo Kidul, Kapas Krampung, dan Tembok Gede.
Selain TPU yang dikelola pemerintah, Surabaya juga memiliki sekitar 535 makam perkampungan yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Dengan adanya rencana penyediaan lahan baru di Sumberejo, Pemkot Surabaya diharapkan dapat mengantisipasi kebutuhan pemakaman sekaligus menjawab keresahan warga terkait semakin terbatasnya lahan makam di Kota Pahlawan.