Jumlah tersebut, kata dia, setara dua minggu ketersediaan stok dalam kondisi aman.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap dilaksanakan berdasarkan Surat Gubernur Bali yang membuat antrean pengisian BBM di SPBU melandai.

Kebijakan itu berlangsung pada 17 Oktober hingga rencananya 19 Oktober 2026 di seluruh SPBU di Bali.

“Kami bersama Pemprov Bali terus melakukan pemantauan antrean dan melakukan evaluasi setiap harinya untuk melihat efektivitas pengaturan terhadap panjang antrean, waktu tunggu kendaraan dan kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU,” imbuh Ahad.