Repatriasi pengungsi Myanmar dari Malaysia itu sempat menuai penyesalan dari kalangan internasional dan lembaga hak asasi manusia (HAM), karena menilai Myanmar belum aman bagi para pengungsi.
Namun, Pemerintah Malaysia menyatakan pemulangan itu telah sesuai dengan kesepakatan bersama Pemerintah Myanmar dan dilakukan tanpa paksaan, di mana para pengungsi juga menandatangani persetujuan pemulangan.
Secara terpisah, pihak Myanmar mengonfirmasi pemulangan terhadap 1.476 warganya dari Malaysia melalui jalur laut pada akhir September 2026 lalu merupakan repatriasi bagi warganya yang telah menyelesaikan masa hukuman akibat pelanggaran izin tinggal dan pelanggaran imigrasi lainnya di Malaysia.