Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Didik Joko Pursito, mengatakan, keamanan pangan merupakan fondasi mutlak dalam membangun kepercayaan publik sekaligus gerbang utama menuju pasar yang lebih luas.

Didik menjelaskan, untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah melalui PP No. 15 Tahun 2026 telah memberlakukan tarif Rp0 atau gratis untuk penerbitan sertifikat izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (IP CPPOB) serta registrasi pangan olahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, Didik juga menekankan mengenai pentingnya konsep pengawasan dari hulu ke hilir mulai dari pemilihan bahan baku, pengaturan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang sesuai ketentuan, proses produksi higienis, hingga pengendalian suhu distribusi yang tepat.