NADIKABAR.COM — Sebanyak 72.336 tenaga kerja melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Oktober 2026. Jumlah tersebut yang tercatat pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaaan (JKP).

"Pada periode Januari s.d. Oktober 2026 terdapat 72.336 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," bunyi keterangan di Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dikutip Minggu (8/11/2026).

Kemnaker mencatat, tenaga kerja yang paling banyak mengalami PHK berada di wilayah Jawa Barat.