NADIKABAR.COM — 35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang membawa perubahan penting dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Muktamirin sepakat mengubah sistem pemilihan yang sebelumnya menggunakan "satu orang satu suara" menjadi mekanisme yang melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan itu diambil setelah proses voting yang diikuti 552 peserta. Sebanyak 401 suara menyetujui perubahan mekanisme, 150 suara memilih mempertahankan sistem lama, dan satu suara dinyatakan tidak sah. Lantas, apa sebenarnya AHWA, siapa saja yang berada di dalamnya, dan bagaimana mekanisme ini digunakan dalam pemilihan pemimpin NU?
Dikutip dari situs resmi muktamar NU, AHWA merupakan singkatan dari Ahlul Halli wal Aqdi, istilah yang berasal dari tradisi fikih Islam. Secara sederhana, istilah tersebut merujuk pada kelompok orang yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan penting, termasuk dalam urusan kepemimpinan.
Secara bahasa, ahlul halli wal aqdi dapat dimaknai sebagai orang-orang yang memiliki kewenangan untuk "melepaskan dan mengikat". Makna tersebut tidak sekadar dipahami secara harfiah, tetapi menggambarkan otoritas sekelompok tokoh yang dinilai memiliki kapasitas untuk merumuskan, memutuskan, atau mengikat suatu perkara demi kemaslahatan bersama.
Dalam tradisi fikih, istilah ini digunakan untuk menyebut kelompok yang mempunyai pengaruh dan kapasitas dalam menentukan arah kepemimpinan. Salah satu definisi yang dikutip dalam khazanah fikih menyebut:
يُطْلَقُ لَفْظُ " أَهْل الْحَل وَالْعَقْدِ " عَلَى أَهْل الشَّوْكَةِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَالرُّؤَسَاءِ وَوُجُوهِ النَّاسِ الَّذِينَ يَحْصُل بِهِمْ مَقْصُودُ الْوِلاَيَةِ
Artinya, istilah ahlul halli wal 'aqdi ditujukan kepada orang-orang yang memiliki pengaruh dan kekuatan (ahlus-syaukah) dari kalangan ulama, pemimpin, serta tokoh masyarakat yang dengannya tujuan kepemimpinan dapat terwujud.
Dengan pengertian tersebut, AHWA bukan sekadar forum yang berisi sejumlah orang untuk memberikan suara. Anggotanya ditempatkan sebagai tokoh yang memiliki kapasitas keilmuan, pengaruh moral, integritas, dan kemampuan mempertimbangkan kelayakan seorang calon pemimpin.
Gagasan mengenai Ahlul Halli wal Aqdi juga dibahas oleh Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyah. Dalam pembahasannya, Al-Mawardi menggunakan istilah ahlul ikhtiyar atau kelompok yang diberi mandat untuk memilih pemimpin.
أَهْل الاِخْتِيَارِ هُمُ الَّذِينَ وُكِّل إِلَيْهِمُ اخْتِيَارُ الإِمَامِ. وَهُمْ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْل الْحَل وَالْعَقْدِ، وَقَدْ يَكُونُونَ جَمِيعَ أَهْل الْحَل وَالْعَقْدِ، وَقَدْ يَكُونُونَ بَعْضًا مِنْهُمْ
Artinya, ahlul ikhtiyar adalah orang-orang yang diberi mandat untuk memilih imam atau pemimpin. Mereka merupakan sekelompok orang dari ahlul halli wal 'aqdi, yang dapat mencakup seluruh anggota AHWA ataupun sebagian di antaranya.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu landasan penting untuk memahami mengapa konsep AHWA menempatkan proses pemilihan pemimpin pada sekelompok tokoh yang dianggap memiliki kapasitas dan mandat, bukan semata-mata pada pemungutan suara langsung oleh seluruh peserta.
Dalam konteks NU, konsep tersebut kemudian diadaptasi ke dalam sistem organisasi dengan menyesuaikannya terhadap kebutuhan dan aturan internal NU.
Di lingkungan NU, AHWA dikenal sebagai forum yang terdiri dari sembilan kiai sepuh. Para anggota AHWA dipilih melalui proses pengusulan nama dari struktur NU di tingkat wilayah dan cabang.
Mekanisme ini bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Penggunaan konsep AHWA dalam pemilihan Rais Aam NU sudah memiliki akar sejarah dalam perjalanan organisasi. Muktamar ke-27 NU di Situbondo pada 1984 menjadi salah satu momentum penting dalam pembahasan model kepemimpinan berbasis musyawarah tersebut.
Namun, penerapan AHWA secara formal dalam mekanisme pemilihan Rais Aam semakin jelas pada Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 2015. Ketika itu, muktamirin menyepakati penggunaan AHWA yang beranggotakan sembilan ulama sepuh untuk memilih Rais Aam PBNU.
Dalam praktiknya, nama-nama kiai diusulkan oleh PCNU dan PWNU. Nama yang memperoleh dukungan terbanyak kemudian masuk dalam komposisi sembilan anggota AHWA. Sembilan kiai tersebut selanjutnya bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam.
Model ini kemudian menjadi salah satu ciri penting dalam proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan NU.
Ada alasan organisatoris dan nilai yang ingin dijaga melalui mekanisme AHWA.
Dalam sistem pemilihan langsung, peserta muktamar memberikan suara kepada calon yang dianggap paling layak. Sementara dalam AHWA, proses tersebut melibatkan kelompok ulama yang dipercaya melakukan pertimbangan dan musyawarah mengenai sosok yang akan memimpin.
Karena itu, AHWA sering dikaitkan dengan upaya menjaga proses pemilihan pemimpin NU agar tidak terlalu menyerupai kontestasi politik elektoral. Harapannya, pemilihan tidak berkembang menjadi arena perebutan suara yang sarat transaksi, kampanye, atau persaingan terbuka antarkandidat.
Pada Muktamar ke-35 NU, pertimbangan mengenai model kepemimpinan ini kembali mengemuka. Bahkan, salah satu calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menjelaskan bahwa lima dari enam nama calon yang beredar ketika itu sepakat mendorong mekanisme AHWA. Menurutnya, model tersebut menggabungkan proses election dan selection, bukan sekadar pemilihan tanpa penyaringan.
Dengan demikian, AHWA tidak hanya berbicara tentang siapa yang mendapatkan suara terbanyak. Di dalamnya terdapat gagasan mengenai proses seleksi, pertimbangan ulama, dan musyawarah sebelum keputusan kepemimpinan ditetapkan.
Istilah AHWA kembali menjadi sorotan karena Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, memutuskan perubahan besar dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU dipilih melalui mekanisme one man one vote. Dalam mekanisme tersebut, peserta yang memiliki hak suara memberikan pilihan secara langsung.
Namun, perubahan mekanisme sempat menjadi perdebatan dalam persidangan. Pada akhirnya, keputusan diambil melalui voting.
Dari total 552 suara, sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sebanyak 150 peserta ingin mempertahankan sistem one man one vote, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah. Hasil tersebut berarti sekitar 73 persen pemilik suara memilih perubahan mekanisme.
Keputusan itu membuat posisi AHWA menjadi lebih penting. Sebab, untuk pertama kalinya dalam konteks mekanisme yang diputuskan pada Muktamar ke-35, konsep AHWA tidak hanya digunakan untuk menentukan Rais Aam, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme penentuan Ketua Umum PBNU.
Setelah perubahan mekanisme disepakati, proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan secara berjenjang.
Tahap awal dimulai dengan pengusulan nama calon Ketua Umum. Setiap PWNU, PCNU, dan PCINU diberi ruang untuk mengusulkan maksimal lima nama calon. Seluruh nama tersebut kemudian dihimpun dan ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan dukungan terbanyak.
Lima nama tersebut tidak langsung dipertandingkan melalui pemungutan suara terbuka oleh seluruh muktamirin. Nama-nama itu terlebih dahulu disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan atau restu.
Dalam penjelasan Prof Muhammad Nuh, calon-calon tersebut juga akan diminta memenuhi komitmen yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas. Setelah memperoleh persetujuan Rais Aam terpilih, proses penentuan Ketua Umum kemudian melibatkan sembilan anggota AHWA.
Dengan demikian, ada beberapa tahapan yang saling berkaitan: penjaringan nama dari struktur NU, tabulasi untuk mendapatkan nama dengan dukungan terbanyak, persetujuan Rais Aam terpilih, kemudian musyawarah yang melibatkan AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Rangkaian ini membuat pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi berlangsung sebagai kontestasi langsung dengan pola satu orang satu suara. Sebaliknya, prosesnya menggunakan kombinasi tim redaksi penjaringan dari bawah, penyaringan, pertimbangan Rais Aam, dan musyawarah ulama.
Dalam mekanisme yang dibahas pada Muktamar ke-35 NU, anggota AHWA sendiri dipilih melalui proses pengusulan nama.
PWNU, PCNU, dan PCINU mengusulkan nama-nama kiai yang dinilai memenuhi kriteria. Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi untuk mendapatkan sembilan kiai dengan dukungan tertinggi. Kesembilan kiai inilah yang menjadi anggota AHWA dan memiliki tugas utama memilih Rais Aam PBNU.
Artinya, AHWA bukan kelompok yang muncul secara tiba-tiba ketika pemilihan Rais Aam atau Ketua Umum dimulai. Komposisinya terlebih dahulu dibentuk melalui proses pengusulan dan tabulasi di dalam forum muktamar.
Setelah AHWA terbentuk, sembilan kiai tersebut menjalankan fungsi musyawarah sesuai mandat yang diberikan.
Perbedaan paling mudah terlihat pada siapa yang mengambil keputusan akhir.
Dalam sistem one man one vote, peserta yang memiliki hak suara memberikan pilihan secara langsung kepada calon. Jumlah suara menjadi penentu utama.
Sementara itu, dalam sistem AHWA, peserta muktamar tetap memiliki peran pada tahap penjaringan dan pembentukan komposisi AHWA, tetapi keputusan kepemimpinan kemudian diteruskan melalui forum yang lebih terbatas dan berbasis musyawarah ulama.
Karena itu, AHWA lebih tepat dipahami sebagai mekanisme perwakilan dan musyawarah dalam menentukan kepemimpinan, bukan sekadar pengganti pemungutan suara.
Perubahan inilah yang membuat keputusan Muktamar ke-35 NU menjadi penting. Perdebatan mengenai AHWA pada dasarnya bukan hanya soal teknis memilih ketua umum, melainkan juga menyangkut model kepemimpinan seperti apa yang ingin digunakan NU untuk periode berikutnya.