Keterbatasan kuota membuat tidak semua calon jemaah dapat diberangkatkan pada tahun yang sama. Calon jemaah yang belum mendapatkan kesempatan berangkat itulah yang berada dalam daftar tunggu.

Jadi, secara sederhana, waiting list adalah posisi menunggu berdasarkan nomor porsi, sedangkan berhak lunas menunjukkan calon jemaah yang sudah masuk dalam alokasi keberangkatan tahun berjalan dan memenuhi persyaratan pelunasan.

Ada hal lain yang perlu diperhatikan. Status pelunasan juga tidak selalu berarti seseorang pasti berangkat pada tahun yang sama.

Calon jemaah yang telah menyelesaikan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tetapi karena suatu hal tidak dapat berangkat pada tahun berjalan juga dapat menjadi jemaah daftar tunggu untuk diberangkatkan pada tahun berikutnya.

Artinya, terdapat kondisi lunas tetapi tertunda. Dalam ketentuan yang dikutip buku tersebut, jemaah yang tidak dapat berangkat dua kali berturut-turut pada musim haji dapat dinyatakan batal sebagai peserta calon jemaah haji.