Hal itu dikatakan Hassan pada acara workshop media tentang Haji dan Umrah yang digelar di Jakarta, Selasa (5/8/2025) lalu. Tujuan diselenggarakannya acara tersebut untuk menyelaraskan sistem informasi terkait haji dan umrah.

Dikutip dari Fact Check AFP, Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) mengatur pembatasan penerbangan di sekitar Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Dalam ketentuannya disebutkan, "Tidak ada yang boleh mengoperasikan pesawat di atas atau di sekitar wilayah yang akan dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci, atau tokoh penting lainnya, kecuali sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden dan diumumkan melalui Pemberitahuan kepada Penerbang (NOTAM)."

Dengan demikian, larangan terbang bagi pesawat di wilayah tersebut jadi kebijakan ruang udara yang dibuat pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah para jemaah.