NADIKABAR.COM — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjawab potensi kasus penyadapan yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk terhadap Presiden Prabowo Subianto masuk kategori makar. Yusril mengatakan sampai saat ini jeratan pasal yang disangkakan masih menggunakan pasal terkait penyadapan.

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," kata Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, Polri telah menjerat Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Yusril menjelaskan, sejauh ini penyidik Polri menemukan bukti permulaan berupa berupa penyadapan dan intersepsi. Tindakan itu dilakukan para tersangka terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha.

"Bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan. Jadi baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain sehingga Polri berkeyakinan, penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terbukti terpampang, maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang," terang Yusril.

Yusri menjelaskan, untuk pasal-pasal tentang Makar itu diatur secara spesifik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ada 3 kategori Makar. Pertama ialah makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.