"Di samping itu, ada pasal-pasal lain, tetapi merupakan termasuk juga makar yang tidak ada kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya. Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya," tutur Yusril.
"Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi tiap disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini dan tentu mohon bersabar menunggu Mabes Polri agar penyidik tentu akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan dilakukan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," imbuhnya.
Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk sebagai tersangka kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto. Para tersangka disangkakan dengan pasal UU KUHP hingga UU ITE.
Untuk diketahui, tersangka lain adalah dua pati Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disangkakan dengan pasal KUHP. Ancaman pidananya sampai 10 tahun penjara.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).