NADIKABAR.COM — Penyadapan merupakan tindakan memperoleh informasi atau merekam komunikasi seseorang secara diam-diam. Praktik ini kerap dikaitkan dengan penyelidikan tindak pidana, tetapi juga dapat menjadi persoalan hukum ketika dilakukan tanpa kewenangan atau dasar yang sah.
Di Indonesia, penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas oleh siapa pun. Tindakan tersebut bersinggungan dengan hak atas privasi dan telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan. Aturannya juga perlu dibaca dengan memperhatikan perbedaan antara penyadapan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan dan tindakan penyadapan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Perhatian terhadap persoalan ini kembali menguat pada 3 November 2026, setelah penetapan tersangka sejumlah pejabat kepolisian terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah. Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan sehingga dugaan yang diberitakan belum dapat dianggap sebagai putusan bersalah.
Lantas, apakah penyadapan tanpa izin termasuk tindakan melanggar hukum dan bagaimana aturan yang berlaku di Indonesia?
Aturan hukum tentang penyadapan di Indonesia
1. UU ITE melarang penyadapan tanpa hak
Ketentuan mengenai penyadapan komunikasi elektronik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 31 UU ITE mengatur larangan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain apabila dilakukan dengan sengaja tanpa hak atau secara melawan hukum.
Ketentuan tersebut mencakup tindakan menyadap informasi dalam sistem elektronik maupun menangkap transmisi informasi yang bersifat tidak publik. Pengecualian diberikan untuk intersepsi dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau lembaga lain yang kewenangannya ditetapkan undang-undang.
Artinya, seseorang tidak dapat sembarangan menyadap percakapan telepon, pesan pribadi, atau komunikasi elektronik milik orang lain dengan alasan ingin mengetahui aktivitas maupun urusan pribadi pihak tertentu.
2. UU Telekomunikasi melarang penyadapan ilegal
Larangan penyadapan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal 40 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, Pasal 42 mengatur kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan diterima pelanggan. Pemberian informasi untuk kepentingan proses peradilan pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dan permintaan yang diatur dalam undang-undang.
Ketentuan ini menegaskan bahwa komunikasi melalui jaringan telekomunikasi merupakan informasi pribadi yang harus dilindungi.3. KUHP mengatur ancaman pidana penyadapan ilegal
Selain UU ITE dan UU Telekomunikasi, larangan penyadapan secara melawan hukum juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 258 KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bersifat tidak publik.