Perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Ketentuan ini penting karena KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, aturan pidana mengenai penyadapan perlu merujuk pada ketentuan KUHP yang berlaku, bukan hanya mengutip ancaman pidana dari rumusan UU ITE sebelumnya.

Apakah aparat penegak hukum boleh melakukan penyadapan?

Penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum memiliki ketentuan tersendiri. Aparat tidak dapat menjadikan kewenangan penyidikan sebagai alasan untuk melakukan penyadapan tanpa dasar hukum.

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur penyadapan dalam Pasal 136. Ayat pertama menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Sementara ayat kedua menyatakan ketentuan mengenai penyadapan diatur dengan undang-undang tersendiri.

Pada Januari 2026, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa penyadapan oleh penyidik dan penuntut umum di luar perkara yang telah memiliki dasar hukum khusus belum dapat dilakukan sebelum adanya undang-undang penyadapan. Ia menyebut tindak pidana korupsi dan terorisme sebagai pengecualian karena keduanya telah memiliki pengaturan sektoral.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 136 KUHAP tidak dapat dimaknai sebagai izin bagi seluruh aparat untuk menyadap komunikasi masyarakat secara bebas. Kewenangan tersebut tetap harus memiliki dasar hukum yang sesuai.Apakah penyadapan harus mendapat izin Pengadilan?

Persoalan izin penyadapan perlu dilihat berdasarkan jenis perkara dan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada aparat.

Tidak tepat menyimpulkan bahwa semua penyadapan oleh aparat selalu dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Sebaliknya, mekanisme penyadapan juga tidak dapat disamaratakan karena ketentuan sektoral memiliki aturan dan prosedur masing-masing.

Pasal 136 KUHAP mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang khusus. Pada Juli 2026, Badan Legislasi DPR RI menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan diperlukan untuk menyatukan berbagai aturan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral.

RUU tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai kewenangan, prosedur, dan pengawasan penyadapan. Namun, rencana penyusunan RUU tidak boleh dianggap sebagai undang-undang yang sudah berlaku.

Contoh tindakan yang berpotensi melanggar hukum

Dalam kehidupan sehari-hari, penyadapan dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk menggunakan perangkat lunak atau perangkat khusus untuk memperoleh informasi pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Beberapa tindakan yang berpotensi melanggar hukum antara lain:

1. Menyadap panggilan telepon orang lain

Memasang perangkat atau menggunakan aplikasi untuk mendengarkan percakapan pribadi tanpa hak dapat termasuk intersepsi ilegal.

2. Mengakses pesan pribadi tanpa izin