"Umumkanlah pernikahan, umumkanlah pernikahan. Ini adalah pernikahan, bukan perzinaan." (HR Ibnu Mandah)
Mayoritas ulama menghukumi pesta pernikahan sunnah. Bila diberi kelonggaran waktu dan biaya, sebaiknya muslim menyelenggarakan pesta pernikahan sesuai syariat Islam. Namun, jika pihak pengantin terkendala biaya maka tidak mengapa jika tidak menggelar pesta pernikahan.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan walimatul urs atau resepsi pernikahan sebagai sarana mengumumkan si pria sudah menikah dengan wanita. Pengumuman ini bertujuan agar keduanya terhindar dari fitnah, dengan begitu ini membedakan tim redaksi perzinaan dan pernikahan.
Namun hal yang perlu ditekankan adalah sebaiknya resepsi pernikahan tidak dilakukan secara berlebih-lebihan. Jangan sampai pihak pengantin memaksakan diri membuat pesta yang megah tetapi nanti menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan zalim.
Keinginan mengadakan pesta pernikahan yang berlebihan kerap mendorong calon pengantin untuk mengajukan utang ke pihak bank. Padahal, utang ini akan dikenai bunga, jika sudah demikian maka tergolong perbuatan zalim.