NADIKABAR.COM — Setiap tahunnya, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menetapkan libur nasional dan cuti bersama. SKB 3 Menteri biasanya terbit beberapa bulan sebelum pergantian tahun.
Dilansir situs Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), penerbitan SKB 3 Menteri dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama dalam satu tahun.
Lantas, apakah saat ini SKB 3 Menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama 2027 sudah terbit?
Hingga saat ini, SKB 3 Menteri penetapan libur nasional dan cuti bersama 2027 belum diterbitkan. Tahun lalu, SKB 3 Menteri diterbitkan pada 19 September.
Sembari menunggu terbitan SKB 3 Menteri secara resmi, simak perkiraan hari-hari perayaan umat Islam yang ditetapkan sebagai libur nasional berikut ini.
Mengingat bahwa SKB 3 Menteri tentang libur nasional 2027 belum keluar secara resmi, tanggal-tanggal berikut ini bersifat prediksi mengacu pada perhitungan kalender Islam 2027 berdasarkan rukyatul hilal global terbitan Al Habib.
Hari besar Islam tersebut biasanya ditetapkan sebagai libur nasional. Untuk Idul Fitri dan Idul Adha akan diikuti cuti bersama. Cuti bersama Idul Fitri umumnya tiga hari, sementara Idul Adha satu hari.