NADIKABAR.COM — DPRD bersama Pemerintah Provinsi Banten telah menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan 2026. Anggaran yang sebelumnya Rp 10,27 triliun pada APBD murni kini berubah menjadi Rp 9,75 triliun pada APBD Perubahan 2026.

Gubernur Banten Andra Soni menyebut beberapa hal menjadi pembahasan, termasuk upaya efisiensi dan optimalisasi untuk percepatan pembangunan.

"Selain aspek normatif, upaya efisiensi dan optimalisasi dalam rangka pemenuhan dan percepatan pembangunan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini," kata Andra Soni, Rabu (30/9/2026).

Menurut Andra, anggaran akan difokuskan untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan amanat masyarakat.

"Landasannya adalah RPJMD. Capaian-capaian RPJMD ini merupakan janji atau amanat masyarakat melalui DPRD yang diberikan kepada pemerintah," kata Andra Soni, Rabu (30/9/2026).

Setelah mendapat persetujuan legislatif, Pemerintah Provinsi Banten akan segera menyerahkan draf rancangan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Ia memastikan pelaksanaannya kelak akan mengutamakan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyatakan, APBD Perubahan 2026 diarahkan untuk melanjutkan program prioritas yang berpihak pada kepentingan publik.

"Kami berharap setelah penetapan ini, Gubernur bisa segera berkonsolidasi dengan Kemendagri untuk tahapan evaluasi. Selanjutnya, dalam waktu tiga bulan ke depan, dengan dukungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat, pemerintah diharapkan dapat menuntaskan seluruh program prioritas," ucap Fahmi.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten yang dibacakan oleh Mohammad Bahri, total proyeksi pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2026 disepakati sebesar Rp 9,750 triliun.

Rincian proyeksi tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 7,114 triliun, yang ditopang oleh sektor pajak senilai Rp 6,479 triliun, retribusi daerah Rp 361,212 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 46,8 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp 226,76 miliar. Selain itu, postur anggaran juga ditunjang oleh pendapatan transfer sebesar Rp 2,597 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 8,457 miliar.