Tercatat di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, sebanyak 7.585 KPM bantuan sosial dicoret, gegara terindikasi aktivitas judol. Bantuan sosial bagi ribuan KPM tersebut saat ini dihentikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria Loreent, mengatakan data tersebut merupakan hasil pengecekan melalui aplikasi hingga akhir Agustus ini.
"Untuk sementara ini sampai dengan hari ini, data yang sudah kita cek di aplikasi memang ada sebanyak 7.585 KPM yang terindikasi judol. Yang sampai dengan saat ini bantuan sosialnya kita hentikan. Dihentikan langsung oleh Kementerian Sosial," ujar Mouretta saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, kebijakan penonaktifan bantuan sosial bagi KPM yang terindikasi judi online sebenarnya telah berjalan hampir satu tahun. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kasus di mana penerima bansos belum tentu menjadi pelaku judi online.
Identitas penerima, kata dia, bisa saja digunakan oleh orang lain, termasuk nomor rekening atau data kependudukan yang bersangkutan. Karena itu, Kemensos memberikan ruang bagi KPM untuk melakukan klarifikasi atau sanggahan.
"KPM yang terindikasi judol yang memang tidak bermain judol silakan mengajukan klarifikasi dengan membuat surat pernyataan. Nanti akan difasilitasi oleh desa," jelasnya.
Dalam proses klarifikasi, bantuan sosial dapat kembali diusulkan untuk diaktifkan. Namun, kesempatan klarifikasi tersebut hanya diberikan satu kali.
"Jika setelah bantuan kembali aktif rekening yang bersangkutan kembali digunakan untuk aktivitas judi online, maka bantuan sosial berpotensi kembali dihentikan," ungkapnya.
Hingga saat ini, tercatat 157 KPM telah mengajukan klarifikasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan untuk mendapatkan surat pernyataan klarifikasi dan pengaktifan kembali bansos.
Selain mekanisme sanggahan bagi mereka yang mengaku tidak pernah menggunakan rekening untuk judi online, pada tahun ini juga terdapat format Surat Pernyataan Berhenti Judi Online. Namun, menurutnya, proses pengaktifan kembali ditangani Kemensos.
"Untuk prosesnya kami kembalikan kepada Kemensos. Kemensos yang akan memproses. Sampai dengan saat ini kami juga belum memonitor yang sudah aktif kembali berapa," katanya.