Ia menegaskan perubahan ketentuan harus berjalan bersama penyediaan alternatif yang dapat diterapkan masyarakat. Dukungan tersebut dapat berupa peralatan pengolahan lahan, pendampingan teknis, dan akses pembiayaan.
"Perubahan aturan perlu disertai solusi yang nyata. Masyarakat harus mendapatkan dukungan agar dapat membuka dan mengolah lahan tanpa membakar dengan biaya yang terjangkau," katanya lagi.
Soewarso menambahkan pelaku usaha dapat mendukung upaya tersebut melalui kemitraan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan serta kondisi setempat, yang mana pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa agar bantuan tepat sasaran.
Pakar hukum kehutanan dan lingkungan hidup Sadino menilai, rencana revisi perlu didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga ketentuan dua hektare tidak dapat dimaknai sebagai izin umum untuk membakar hutan.
Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Adapun ayat (2) mengatur agar penerapan ketentuan tersebut memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Dalam penjelasannya, kearifan lokal yang dimaksud mencakup pembakaran lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar guna mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.