"Ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh. Ada konteks kearifan lokal, batas luas lahan, jenis tanaman, dan persyaratan sekat bakar. Jadi, tidak tepat apabila dipahami sebagai kebebasan membakar hutan atau lahan seluas dua hektare," katanya.
Menurut Sadino, pengkajian perlu menelaah apakah persyaratan yang ketat tersebut dapat dilaksanakan dan diawasi secara efektif, serta apakah pengaturannya memberikan kejelasan bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Dia mengatakan perubahan ketentuan pada tingkat undang-undang harus ditempuh melalui mekanisme perubahan peraturan perundang-undangan mulai dari UU dan PP sehingga penyesuaian aturan di daerah juga perlu mengikuti perubahan ketentuan yang menjadi dasar hukumnya.
"Apabila pemerintah hendak menghapus atau mengubah ketentuan tersebut, prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pengaturannya perlu jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan dan penegakan hukum," ujarnya.
Dia menambahkan proses perubahan undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) akan berdampak pada peraturan yang lebih rendah, maka perubahan tersebut perlu melibatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal, pemerintah daerah, akademisi, serta pihak terkait untuk memastikan perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Sadino juga menekankan bahwa evaluasi ketentuan pembakaran lahan bagi masyarakat tidak mengurangi kewajiban pelaku usaha dalam mencegah dan menangani karhutla sesuai peraturan yang berlaku.