Apabila pekerja tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, petugas berhak mempertanyakan dasar pekerjaan, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan pemasangan jaringan baru.

"Kalau tidak ada trouble ticket, berarti harus dipastikan apakah itu kegiatan baru. Kalau memang pekerjaan baru, seharusnya ada proses perizinannya terlebih dahulu. Kalau tidak ada, tentu tidak boleh dilakukan penarikan atau pemasangan kabel," tegasnya.

Anton berharap pengawasan terhadap aktivitas penyelenggara jaringan terus ditingkatkan melalui koordinasi antara Apjatel, pemerintah daerah, serta petugas di tingkat wilayah guna mewujudkan penataan kabel telekomunikasi yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Bina Marga berkolaborasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) melakukan penataan kabel udara di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis.