NADIKABAR.COM — Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menegaskan setiap aktivitas penarikan dan pemasangan kabel jaringan telekomunikasi di wilayah Jakarta harus mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Apjatel Jabodetabek, Anton F. Belnis, mengatakan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan penyelenggara jaringan perlu diperketat untuk memastikan pekerjaan di lapangan berjalan tertib, aman, serta tidak mengganggu lingkungan dan estetika kota.
Menurut Anton, setiap pekerjaan jaringan, khususnya penanganan gangguan, harus memiliki dasar yang jelas berupa trouble ticket atau bukti laporan gangguan dari perusahaan penyelenggara jaringan maupun masyarakat.
"Kalau ada kegiatan di lapangan, yang pertama harus dipastikan adalah apakah pekerjaan tersebut karena adanya gangguan. Dasarnya apa? Harus ada trouble ticket dari perusahaan atau laporan gangguan masyarakat," kata Anton setelah meninjau kegiatan pemutusan kabel utilitas di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Kamis.
Ia menjelaskan petugas satuan tugas (Satgas) kelurahan hingga kecamatan dapat meminta bukti trouble ticket kepada pekerja yang melakukan aktivitas di lapangan.