NADIKABAR.COM — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya terkait ketentuan pembatasan biaya platform sebesar 8%.
YLKI memandang kebijakan ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengaturan biaya platform tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat pengguna layanan transportasi daring.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo mengatakan, Penetapan batas biaya platform harus diikuti pengawasan yang efektif. Ia meminta kebijakan tersebut tidak menimbulkan kenaikan tarif atau biaya tambahan lainnya bagi konsumen.
"Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen," ujar Rio dalam keterangan tetulis, Sabtu (10/10/2026).
Rio menegaskan agar pembatasan biaya platform maksimal 8% tidak menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen.