NADIKABAR.COM — Ada satu angka yang membuat saya tidak bisa tidur nyenyak. Antara dua periode pendataan terakhir, jumlah lembaga pesantren bertambah dari 41.286 menjadi 42.369.

Pada periode yang sama, jumlah santri sebenarnya mengalami angka stabil pada angka 6.267.741. Lembaganya tumbuh, tapi kepercayaan terhadap pesantren mengalami banyak ujian.

Inilah yang saya sebut Paradoks Pesantren. Dan penyebabnya bukan satu, melainkan berlapis. Salah satunya adalah soal belum tuntasnya integrasi pendataan santri by name by address yang sebelumnya menggunakan metode agregat data, yang dimana santrinya juga secara bersamaan ada di madrasah dan sekolah umum.

Hal ini datang persis ketika pesantren, untuk pertama kalinya dalam sejarah republik, memperoleh rumahnya sendiri di struktur negara. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 menempatkan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit Eselon I di Kementerian Agama.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2026. Bagi sebagian orang ini sekadar urusan kotak-kotak organisasi. Bagi kami, ini permulaan dari penantian yang panjang.

Di masa Orde Baru, seluruh urusan pesantren ditangani satu unit Eselon III - satu kepala subdirektorat, untuk puluhan ribu lembaga. Undang-Undang Sisdiknas 1989 bahkan tidak menyebut kata "pesantren"; ia hanya terselip sebagai lembaga keagamaan yang diselenggarakan masyarakat, dengan konsekuensi santri harus menempuh ujian persamaan agar ijazahnya diakui.

Padahal pesantren lebih tua dari negara ini. Pondok Al-Kahfi Somolangu di Kebumen telah mengajar sejak 1475, dua puluh tahun sebelum Columbus mendarat di Amerika.

Resolusi Jihad lahir dari pesantren, bukan dari ruang rapat kolonial. Gus Dur menyebutnya subkultur: dunia yang mampu mengubah masyarakat sekitarnya tanpa mengorbankan identitas dirinya.

Maka lahirnya Ditjen Pesantren bukan hadiah. Ia pengakuan yang tertunda. Tetapi pengakuan adalah garis start, bukan garis finis - dan garis start ini kami masuki di tengah tiga tekanan yang datang bersamaan.

Pertama, demografi. Angka kelahiran total nasional kini 2,18 dan terus melandai. Bonus demografi mencapai batas akhirnya pada 2030-2035.

Artinya keras dan sederhana: tak ada lagi lonjakan populasi alami yang akan mengisi ruang kelas kita dengan sendirinya. Bersamaan itu, pada 2035 sekitar 90% penduduk Jawa akan tinggal di perkotaan. Pesantren yang berakar di pedesaan harus bersiap menghadapi ekspektasi masyarakat urban.