Khusus untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pemerintah memperbolehkan sebagian dana BOS digunakan untuk pembayaran gaji. Mu'ti menyebut porsi yang dapat dialokasikan mencapai 20 persen dari dana BOS.
"Nah, kami sampaikan bahwa terkait dengan gaji di sekolah negeri, itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru P3K juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru non-ASN di sekolah negeri," ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat kulitas guru dengan program pelatihan. Program tersebut akan diperkuat dan pembiayaannya diupayakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).