Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan vape bagi jajaran personel kepolisian. Dia menekankan adanya sanksi tegas bagi oknum anggota yang kedapatan melanggar, dari hukuman disiplin hingga pidana.

"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," kata Suyudi di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Aturan serupa, kata Suyudi, juga telah diterapkan secara terkoordinasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN," sambungnya.

Saat ditanya perihal sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum anggota Polri yang melanggar, Suyudi menegaskan hukumannya disesuaikan dengan kandungan cairan (liquid) yang dikonsumsi. Bila terbukti mengandung zat narkoba, proses pidana akan langsung diberlakukan.

"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," tegas Suyudi.

Selain menegakkan disiplin di internal Korps Bhayangkara, Suyudi menuturkan pihaknya tengah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk merekomendasikan fatwa pelarangan vape secara umum berdasarkan data temuan Polri dan BNN.

"Ini kan kebetulan kemarin kami berkunjung, kami menyampaikan untuk merekomendasikan pelarangan. Sehingga MUI mudah-mudahan juga nanti akan ada kajian khusus terkait dengan data dan fakta yang sudah kita miliki, baik Polri maupun BNN. Ya, seperti itu," jelas Suyudi.