NADIKABAR.COM — Argentina memberi waktu selama dua pekan bagi Inggris untuk menghentikan atau mencegah kegiatan produksi minyak di sekitar Kepulauan Falkland.
Menurut pernyataan Kantor Kepresidenan Argentina, jika hal itu tidak segera dilakukan, maka Argentina akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional Hukum Laut.
"Argentina telah secara resmi menuntut Inggris mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam waktu dua pekan untuk mencegah dimulainya atau berlanjutnya kegiatan eksploitasi sumber daya hidrokarbon di landas kontinen Argentina. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, Argentina akan mengajukan banding ke Mahkamah Internasional Hukum Laut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi hak kedaulatan atas landas kontinen," menurut pernyataan Kantor Kepresidenan Argentina pada Senin (28/9).
Pemerintah Argentina menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mempertahankan hak kedaulatan melalui berbagai instrumen diplomatik, administratif, dan hukum berdasarkan hukum nasional maupun internasional.