Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan laporan kasus tersebut diterima pada 11 Agustus 2026. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terdiri atas pelapor, sejumlah saksi, dan satu orang terlapor.

"Dalam proses penyelidikan dan penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya, serta satu orang terlapor," kata Roy.