NADIKABAR.COM — Polda Jawa Timur (Jatim) mengusut kasus dugaan penipuan Arisan Meow yang kini naik ke tahap penyidikan. Kerugian korban Arisan Meow ditaksir mencapai Rp 4.075.231.000.

Dilansir NadiKabar, Selasa (13/10/2026), sejumlah korban belum mendapatkan penyelesaian atas dana yang mereka setorkan. Mereka melapor ke polisi setelah arisan yang semula berjalan lancar mengalami gagal bayar pada Juli 2026, sementara komunikasi dengan pemilik arisan disebut terputus.

"Sampai saya di dalam hampir November sampai Juli. Jadi harus sekitar 9 bulan ya. Nah baru di Juli itu sudah gagal bayarlah istilahnya. Nah di situ saya ikut arisan yang menurun, kemudian flat sampai dapat win," kata salah satu korban, Ami, di Mapolda Jatim.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan laporan kasus tersebut diterima pada 11 Agustus 2026. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terdiri atas pelapor, sejumlah saksi, dan satu orang terlapor.

"Dalam proses penyelidikan dan penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya, serta satu orang terlapor," kata Roy.

Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Selama tahap penyelidikan, polisi telah menerima sejumlah dokumen dari korban, termasuk rekening koran.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di mana hasil pelaksanaan gelar perkara saat ini penanganan perkara tersebut sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan," jelasnya.