NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Terkini, ART itu kini sudah ditangkap polisi.
"Sudah kita lakukan upaya penahanan, penangkapan dan penahanan," kata Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, kepada wartawan, Selasa (3/1/2026).
Rita mengatakan, ART itu kini sudah ditahan. Dia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atauKUHP dan/atau Undang-undang Perlindungan Anak. Rita menambahkan, pihaknya masih menyelidiki keterlibatan pihak lain yang diketahui sempat melakukan video call dengan ART itu saat dugaan pencabulan terjadi.