"Tersangka juga menendang bagian kepala korban sebanyak sepuluh kali. Akibat rangkaian kekerasan tersebut, korban meninggal dunia," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, motif sementara pembunuhan tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang merupakan majikannya.

"NH merasa sakit hati karena korban disebut sering berkata kasar kepadanya terkait pekerjaan," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember plastik, palet kayu, pakaian, sandal, dan satu unit telepon genggam.

"Atas perbuatannya, N.H. dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.