NADIKABAR.COM — Amerika Serikat memberlakukan pembatasan visa terhadap sejumlah warga negara Bolivia, Kolombia, Ekuador, dan Peru yang diduga terlibat korupsi atau memfasilitasi perdagangan narkoba, kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, pada Senin (28/9).

“Di bawah pemerintahan Trump, pejabat asing yang korup tidak dapat lagi dengan bebas memasuki Amerika Serikat,” kata Pigott dalam pernyataan.

Menurut dia, Departemen Luar Negeri mengambil langkah untuk memenuhi komitmen itu guna membela tata kelola demokratis di kawasan dari korupsi dan perdagangan narkoba, komitmen yang dibuat pada KTT Doral dan ditegaskan kembali dalam pernyataan para pemimpin ‘Shield of the Americas’ pada 22 September 2026.

“Departemen ini mengumumkan kebijakan pembatasan visa yang baru… Kebijakan ini membatasi visa bagi warga negara asing, serta anggota keluarga inti mereka, yang melemahkan pemerintahan yang dipilih secara demokratis melalui tindakan korupsi atau perdagangan narkoba di kawasan kita,” tambah dia.