Kesepakatan itu juga mengizinkan pesawat AS untuk terbang di atas dan mendarat di wilayah mana pun di Greenland, termasuk perairan teritorialnya, sementara kapal-kapal publik AS dapat memiliki akses bawah laut dan pergerakan di dalam perairan teritorial tersebut, tanpa pembatasan kecuali sebagaimana disepakati bersama oleh para pihak.
Kesepakatan itu melarang negara-negara yang bukan anggota NATO untuk membangun instalasi militer berawak atau nirawak di Greenland dan untuk mempertahankan kehadiran pasukan militer secara terus-menerus di Greenland, kecuali jika disepakati lain oleh para pihak.
Kesepakatan itu juga membatasi negara atau investor dari negara-negara yang bukan anggota NATO, mitra NATO, atau negara anggota Uni Eropa (UE) untuk memiliki kendali, pengaruh signifikan, atau akses ke informasi nonpublik yang dapat mengancam keamanan nasional atau ketertiban umum di sektor atau aktivitas yang sangat sensitif di Greenland.