Kesepakatan tersebut tercapai setelah berbulan-bulan mendapat tekanan dari Trump, yang berulang kali menyerukan untuk mengakuisisi wilayah otonom Denmark itu dan tidak mengesampingkan cara militer atau ekonomi. Proposal tersebut telah mendapatkan penentangan kuat dari sekutu NATO dan penduduk Greenland.
Berdasarkan kesepakatan pertahanan 1951 antara Denmark dan AS, sebagaimana diubah dan ditambah pada 2004, militer AS memiliki hak untuk mempertahankan personel serta membangun, memelihara, dan mengoperasikan fasilitas di area pertahanan yang telah ditentukan di Greenland, termasuk di Pangkalan Luar Angkasa Pituffik.
Kesepakatan yang baru ditandatangani itu akan mulai berlaku setelah disampaikannya nota diplomatik yang memberitahukan kepada AS bahwa Kerajaan Denmark, bersama dengan Greenland, telah menyelesaikan prosedur parlementer yang diperlukan.