NADIKABAR.COM β Amerika Serikat (AS) meluncurkan program pendanaan baru senilai 44 juta dolar AS (sekitar Rp798,16 miliar) untuk memperkuat kolaborasi dan meningkatkan kapasitas negara-negara kepulauan di kawasan Pasifik dalam memberantas kejahatan lintas batas, terutama penyelundupan narkoba.
Asisten Menteri Luar Negeri AS untuk Biro Urusan Narkotika Internasional dan Penegakan Hukum (INL) F. Cartwright Weiland menuturkan bahwa inisiatif pembiayaan tersebut diumumkan dalam Konferensi Tingkat Menteri Urusan Kepolisian AS-Kepulauan Pasifik (U.S.-Pacific Islands Conference of Police Ministers/COPMIN).
βDana ini mencakup 7 juta dolar AS untuk (pengembangan) pusat pemberantasan kejahatan regional baru di Palau, yang akan memfasilitasi pelatihan penegakan hukum maritim,β ujar Weiland dalam taklimat media daring yang diikuti ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Pendanaan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk mendukung penguatan unit intelijen keuangan dan kejahatan siber di kawasan tersebut.
Pihaknya mulai menjalankan program pendanaan untuk mengatasi peredaran narkoba dan tindak kriminal lintas batas di kawasan Pasifik pada 2021 senilai 6 juta dolar AS (Rp108,84 miliar). Saat ini, komitmen pembiayaan tersebut tercatat telah melampaui 60 juta dolar AS (Rp1,09 triliun).