NADIKABAR.COM — Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada dua organisasi amal di Prancis. Mereka dituding menjadi pemasok dana kelompok Hamas selama bertahun-tahun.
Dilansir AFP, Sabtu (3/10/2026), pemerintah AS mengatakan kedua badan amal itu menjadi bagian dari jaringan yang menggalang dana untuk Hamas. AS menuding dua badan amal tersebut memasok USD 2 juta kepada Hamas.
"Penetapan sanksi ini mengungkap arsitektur pendanaan canggih yang telah berjalan selama bertahun-tahun, yang menyalurkan lebih dari USD 2 juta kepada Hamas melalui kedok organisasi amal yang menipu dan saluran mata uang kripto, sekaligus menunjukkan kemampuan organisasi tersebut untuk terus beradaptasi dalam mekanisme penggalangan dananya demi menghindari deteksi," demikian pernyataan Departemen Keuangan AS.
Mereka yang dikenai sanksi mencakup Saleem Abdallah Saleem al-Zaq, yang diidentifikasi sebagai anggota Hamas. Dia disebut mengawasi jaringan keuangan serta bekerja sama dengan kantor media kelompok tersebut.