Selain itu, organisasi tersebut meminta kepastian alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD disertai pengaturan peruntukan, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Asadiktisi juga menekankan pentingnya penguatan akuntabilitas perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) untuk mencegah komersialisasi pendidikan. Otonomi perguruan tinggi, menurut rekomendasi tersebut, tidak boleh mengurangi tanggung jawab negara dalam menyediakan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan.

"Pengawasan terhadap penetapan uang kuliah tunggal (UKT) juga perlu diperkuat agar biaya pendidikan tetap terjangkau dan berkeadilan," ucap Susanto.