Rekomendasi lain, lanjut dia, mencakup perlindungan otonomi perguruan tinggi dan independensi akademik, kepastian status serta kesejahteraan dosen, penguatan pendanaan penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Asadiktisi juga mengusulkan perubahan ketentuan Pasal 118 ayat (4) RUU Sisdiknas yang membatasi program studi di luar rumpun ilmu agama pada perguruan tinggi keagamaan maksimal 20 persen menjadi paling banyak 50 persen.
Organisasi tersebut juga mendorong pengaturan pencegahan kekerasan dan diskriminasi di lingkungan kampus, serta penguatan etika akademik dalam penggunaan kecerdasan artifisial (AI), termasuk untuk mencegah plagiarisme dan manipulasi data.