NADIKABAR.COM — Asosiasi Akademisi Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (Asadiktisi) mengusulkan kesetaraan pendanaan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai salah satu masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Ketua Umum Asadiktisi Susanto mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari sembilan rekomendasi strategis yang dihasilkan dalam Diskusi Nasional bertema Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam RUU Sisdiknas di Jakarta, Kamis (22/10).

"Dalam rekomendasinya, Asadiktisi meminta RUU Sisdiknas menjamin kesempatan yang adil bagi PTN dan PTS untuk memperoleh pendanaan negara bagi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan dosen, dan pembangunan infrastruktur," kata Susanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Asadiktisi juga mendorong adanya afirmasi pendanaan bagi PTS yang berperan memperluas akses pendidikan tinggi, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.

Selain itu, organisasi tersebut meminta kepastian alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD disertai pengaturan peruntukan, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Asadiktisi juga menekankan pentingnya penguatan akuntabilitas perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) untuk mencegah komersialisasi pendidikan. Otonomi perguruan tinggi, menurut rekomendasi tersebut, tidak boleh mengurangi tanggung jawab negara dalam menyediakan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan.

"Pengawasan terhadap penetapan uang kuliah tunggal (UKT) juga perlu diperkuat agar biaya pendidikan tetap terjangkau dan berkeadilan," ucap Susanto.

Rekomendasi lain, lanjut dia, mencakup perlindungan otonomi perguruan tinggi dan independensi akademik, kepastian status serta kesejahteraan dosen, penguatan pendanaan penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Asadiktisi juga mengusulkan perubahan ketentuan Pasal 118 ayat (4) RUU Sisdiknas yang membatasi program studi di luar rumpun ilmu agama pada perguruan tinggi keagamaan maksimal 20 persen menjadi paling banyak 50 persen.

Organisasi tersebut juga mendorong pengaturan pencegahan kekerasan dan diskriminasi di lingkungan kampus, serta penguatan etika akademik dalam penggunaan kecerdasan artifisial (AI), termasuk untuk mencegah plagiarisme dan manipulasi data.