NADIKABAR.COM — DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadwalkan rapat paripurna pengusulan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menjadi bupati definitif pada Jumat (16/10).
"Agenda paripurna besok menjadi tahapan penting menuju penetapan kepala daerah definitif sekaligus menepis anggapan adanya ganjalan di tingkat legislatif," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas di Cikarang, Kamis.
Ade menjelaskan rapat paripurna tersebut hanya mengagendakan pengusulan pengangkatan Asep Surya Atmaja dari pelaksana tugas menjadi Bupati Bekasi definitif.
Sementara itu, agenda pemberhentian Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang tidak lagi dijadwalkan karena surat keputusan pemberhentiannya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diterima pemerintah daerah dengan tembusan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang diberhentikan dari jabatan Bupati Bekasi setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 14 September menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Ade. Putusan tersebut kemudian dilaporkan telah berkekuatan hukum tetap setelah yang bersangkutan tidak mengajukan banding.