Menurut Ade Sukron, setelah melalui rapat paripurna, usulan pengangkatan Asep akan diteruskan kepada Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menegaskan kewenangan DPRD hanya sebatas mengusulkan, sedangkan proses penetapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
"Adapun proses penetapan selanjutnya mengikuti mekanisme administrasi di tingkat provinsi dan pemerintah pusat. Diusulkan ke Kemendagri melalui provinsi. Ranah DPRD sih hanya mengusulkan," ujarnya.
Ade Sukron mengaku belum dapat memastikan waktu yang dibutuhkan hingga Asep resmi ditetapkan sebagai Bupati Bekasi definitif.
Namun, berdasarkan pengalaman proses administrasi pemberhentian bupati sebelumnya, ia memperkirakan tahapan tersebut dapat berlangsung relatif cepat.
"Kalau mengacu kemarin, dari mulai putusan sampai turun surat pemberhentian itu cepat. Artinya, juga sama ini. Tinggal diurus saja," katanya.