Ade Sukron juga memastikan seluruh tahapan pengusulan telah dijalankan sesuai prosedur dan jadwal yang ditetapkan.
Ia menjelaskan DPRD menerima surat pemberhentian Bupati Bekasi pada Senin (12/10), disusul surat permohonan pelaksanaan rapat paripurna pada Selasa (13/10).
Selanjutnya, DPRD menggelar rapat pimpinan pada Rabu (14/10) dan rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Kamis (15/10) untuk menetapkan jadwal paripurna pengusulan bupati definitif.
"Kalau berdasarkan regulasi, saya terima surat pemberhentian Senin. Selasa baru terima surat permohonan paripurna. Lalu Rabu kita rapat pimpinan, Kamis kita rapat Banmus untuk penentuan paripurna," jelasnya.
Ia menegaskan percepatan proses tersebut sekaligus menjawab anggapan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi menghambat pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai bupati definitif.
"Kalau proses di kami, sebagaimana agenda yang telah kami jalankan tadi, saya pikir kami tidak menghambat. Kalau ada pandangan seperti itu kami anggap hal biasa, itu pandangan dari luar saja," ujar Ade Sukron.