NADIKABAR.COM — DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadwalkan rapat paripurna pengusulan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menjadi bupati definitif pada Jumat (16/10).
"Agenda paripurna besok menjadi tahapan penting menuju penetapan kepala daerah definitif sekaligus menepis anggapan adanya ganjalan di tingkat legislatif," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas di Cikarang, Kamis.
Ade menjelaskan rapat paripurna tersebut hanya mengagendakan pengusulan pengangkatan Asep Surya Atmaja dari pelaksana tugas menjadi Bupati Bekasi definitif.
Sementara itu, agenda pemberhentian Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang tidak lagi dijadwalkan karena surat keputusan pemberhentiannya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diterima pemerintah daerah dengan tembusan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang diberhentikan dari jabatan Bupati Bekasi setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 14 September menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Ade. Putusan tersebut kemudian dilaporkan telah berkekuatan hukum tetap setelah yang bersangkutan tidak mengajukan banding.
Menurut Ade Sukron, setelah melalui rapat paripurna, usulan pengangkatan Asep akan diteruskan kepada Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menegaskan kewenangan DPRD hanya sebatas mengusulkan, sedangkan proses penetapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
"Adapun proses penetapan selanjutnya mengikuti mekanisme administrasi di tingkat provinsi dan pemerintah pusat. Diusulkan ke Kemendagri melalui provinsi. Ranah DPRD sih hanya mengusulkan," ujarnya.
Ade Sukron mengaku belum dapat memastikan waktu yang dibutuhkan hingga Asep resmi ditetapkan sebagai Bupati Bekasi definitif.
Namun, berdasarkan pengalaman proses administrasi pemberhentian bupati sebelumnya, ia memperkirakan tahapan tersebut dapat berlangsung relatif cepat.
"Kalau mengacu kemarin, dari mulai putusan sampai turun surat pemberhentian itu cepat. Artinya, juga sama ini. Tinggal diurus saja," katanya.
Ade Sukron juga memastikan seluruh tahapan pengusulan telah dijalankan sesuai prosedur dan jadwal yang ditetapkan.
Ia menjelaskan DPRD menerima surat pemberhentian Bupati Bekasi pada Senin (12/10), disusul surat permohonan pelaksanaan rapat paripurna pada Selasa (13/10).
Selanjutnya, DPRD menggelar rapat pimpinan pada Rabu (14/10) dan rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Kamis (15/10) untuk menetapkan jadwal paripurna pengusulan bupati definitif.
"Kalau berdasarkan regulasi, saya terima surat pemberhentian Senin. Selasa baru terima surat permohonan paripurna. Lalu Rabu kita rapat pimpinan, Kamis kita rapat Banmus untuk penentuan paripurna," jelasnya.
Ia menegaskan percepatan proses tersebut sekaligus menjawab anggapan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi menghambat pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai bupati definitif.
"Kalau proses di kami, sebagaimana agenda yang telah kami jalankan tadi, saya pikir kami tidak menghambat. Kalau ada pandangan seperti itu kami anggap hal biasa, itu pandangan dari luar saja," ujar Ade Sukron.