Tugas kepengurusan baru, yaitu menjaga kesinambungan program tersebut serta memperbaiki bagian-bagian yang masih membutuhkan penguatan.

β€œMemang, kita membawahi ribuan UMKM dan hanya berpikir bagaimana menyatukan mereka agar kita membuka peluang-peluang mereka supaya lebih maju ke depan,” ujar Hatman.

Lebih lanjut, dia mengatakan struktur organisasi di daerah diperlukan bukan semata untuk memperluas jumlah kepengurusan. Keberadaan Badan Pengurus Daerah (BPD) dan Badan Pengurus Cabang (BPC) juga menjadi cara untuk mengetahui potensi produk yang selama ini belum teridentifikasi dalam jaringan ASEPHI.

Selain pengembangan produk dan pasar, kata dia, kepengurusan baru memberikan penajaman terhadap fungsi organisasi dan advokasi. Bidang tersebut akan mengonsolidasikan anggota hingga tingkat daerah, sekaligus membantu pelaku usaha menghadapi persoalan legalitas, hukum, dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.

β€œPersoalan administratif sering menjadi hambatan bagi UMKM yang ingin naik kelas. Ketika usaha mulai memasuki pasar yang lebih luas, kebutuhan terhadap legalitas, dokumen perdagangan, perpajakan, hingga ketentuan ekspor menjadi semakin kompleks,” tutur Hatman.