NADIKABAR.COM — Terungkap aset milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset tersebut mulai dari puluhan kg emas batangan hingga uang puluhan miliar.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa mendakwa Febrie memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Uang itu diberikan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie menempatkan uang hasil tindak pidana korupsi itu seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, lalu membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset seperti tanah, bangunan, kendaraan dan emas. Sebagian uang juga ditukar dengan mata uang asing.

Jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selama 2020-2025 terungkap uang yang diterima Febrie saat menjadi Jampidsus. Dalam kurun waktu itu, Febrie menerima uang dari perusahaan terkait blackout dengan total Rp 20,6 miliar.

Salah satu pihak yang menyerahkan uang kepada Febrie adalah Tria Belltitonito Aturbumi alias Tria, yang merupakan Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Dalam catatan NadiKabar, PT OBP adalah salah satu perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan terkait kasus pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Adapun PT OBP bergerak di bidang perdagangan umum dan merupakan salah satu perusahaan pemasok batu bara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode 2018.

"Bahwa sekira bulan Februari 2024 bertempat di kantor PT OBP Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT OBP menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP sekaligus selaku pendiri Kantor Hukum PRIME SOLUTION ASSOCIATE meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000 (miliar) kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.

Uang tersebut dibawa Tomi Hadi kepada Febrie kemudian diserahkan melalui money changer milik Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin.

"Tomi Hadi membawa uang tersebut kepada Terdakwa. Pada saat itu, Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, 'Langsung aja Om bawa ke sebelah'. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'Ini titipan dari Om Febri'," ungkap jaksa.

Tak hanya itu, jaksa mengungkapkan setiap momen Idul Fitri, Tria Bellitonito Aturbumi juga menyerahkan uang dengan perincian sebagai berikut:

1. pada April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta; dan

2. pada Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta.

Selain itu, ada juga 74 kg emas batangan. Jaksa mengatakan emas seberat masing-masing 1 kg itu ditemukan di ruang brankas rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Brankas tersebut hanya dapat diakses oleh terdakwa lainnya, Don Ritto. 74 kg emas batangan itu hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sengaja ditempatkan Febrie di brankas tersebut bersama-sama terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin.

"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa membacakan surat dakwaan.

emas batangan tersebut ditemukan dalam dua koper. Koper hitam berisi 49 batang emas, sementara koper hijau berisi 25 batang .

"Satu buah koper berwarna hitam merek Think Pad koper 1 yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram. Satu buah koper berwarna hijau koper 2 merek Polo & Pley yang 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram," ujar jaksa.

Untuk menyamarkan hasil korupsi, Febrie membuat 29 usaha. Usaha itu dibuat bersama orang kepercayaannya yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 sampai dengan Juli 2026 yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi degan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan pertemanan Febrie dengan Don Ritto dan Nurman Herin sejak duduk di bangku kuliah. Sedangkan perkenalan Febrie dengan Ferry Yanto Hongkiriwang terjadi sekitar 2013-2015.

Jaksa mengungkapkan Don Ritto bersama Febrie kerap menggunakan kantor hukum Don Ritto, DR Lawfirm, serta Anindita, Vitto & Rekan Law Office untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.

Berikut ini perusahaan dan yayasan Febrie bersama-sama Don Ritto dan Nurman Herin:

1. Pada sekitar 2020, Febrie melalui Don Ritto membeli restoran Perancis PT GONTRAN CHERRIER yang bergerak di bidang kuliner di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, yang selanjutnya nama restoran diubah menjadi Café De' Clan di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara;

2. Bahwa sekira bulan Oktober 2020, Terdakwa melalui Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan perusahaan money changer PT KANTOR OMZET INDONESIA (money changer) yang beralamat di Cipete Selatan, Jakarta Selatan;

3. PT HUTAMA INDO TARA merupakan perusahaan holding, didirikan pada 11 Oktober 2022 bergerak di bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dan juga perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;

4. PT CIPTA SINAR BENDERANG, tanggal SK terakhir 04 Februari 2023 bergerak di bidang pertambangan batubara yang beralamat di Fatmawati, Jakarta Selatan;

5. PT BORNEO SURYA PERSADA, tanggal SK terakhir 20 Juni 2023 bergerak di bidang pertanian, pertambangan batu bara dan usaha lainnya yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;

6. PT BORNEO GREEN PRIMA, tanggal SK terakhir 21 Juni 2023 bergerak di bidang pertanian dan pertambangan batu bara dengan data yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;

7. PT CELEBES MEGA NIKEL, tanggal SK terakhir 11 September 2023 bergerak di bidang perdagangan yang beralamat di Fatmawati, Jakarta Selatan;

8. PT KRESNA PUSAKA ENERGI, tanggal SK terakhir 19 Oktober 2023 bergerak di bidang usaha aktivitas perusahaan holding dan aktivitas manajemen dana lainnya yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;

9. PT PRIMA NIAGA INTI SELARAS, tanggal SK terakhir 28 Agustus 2024 bergerak di bidang budi daya ayam dan perdagangan yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;

10. PT PARWITA PERMATA MULIA, tanggal SK terakhir 13 Maret 2026 bergerak di bidang usaha aktivitas perusahaan holding dan manajemen dana lainnya yang beralamat di Treasury Tower SCBD, Jakarta;

11. YAYASAN ANNY DJAMALUDDIN RASYAD berdiri pada 22 Maret 2024 dan disahkan pada 28 Maret 2024, dengan pengelola sekaligus Bendahara Utama adalah Nurman Herin;

12. PT DON MAN DAY berdiri pada 2022 bergerak di bidang usaha yang meliputi konstruksi, perdagangan, penyewaan, dan angkutan yang beralamat di Jambi;

13. PT CLAN ANAK LANANG berdiri pada Oktober 2022 bergerak di bidang usaha yang meliputi konstruksi dan instalasi yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;

14. PT BERKAH MELIMPAH SELAMANYA, bergerak di bidang usaha aktivitas holding dan penasihat investasi berbentuk Perusahaan yang beralamat Serang, Banten;

15. PT DUTA KREASI INVESTAMA, bergerak di bidang usaha penasihat Investasi berbentuk perusahaan, beralamat di Serang, Banten;

16. PT HIJAU GUNUNG KERINCI, bergerak di bidang usaha yang meliputi konstruksi bangunan sipil, jembatan, jalan laying yang beralamat di Cipete, Jakarta Selatan;

17. PT MULTI TEKNIK KONSULINDO, bergerak di bidang usaha yang meliputi aktivitas arsitektur yang beralamat di Treasury, SCBD Jakarta;

18. PT DECLAN INFORMATIKA SEMESTA, bergerak di bidang usaha yang meliputi Industri perlengkapan komunikasi dan komputer yang beralamat di Cipete, Jakarta Selatan;

19. PT CIPTA BULUNGAN SELARAS, bergerak di bidang usaha yang meliputi perdagangan besar logam dan bahan konstruksi yang beralamat di Fatmawati, Jakarta Selatan;

20. PT SIMPUL BHAKTI LESTARI, bergerak di bidang usaha yang meliputi aktivitas perusahaan pembiayaan, beralamat di Bandung, Jawa Barat;

21. PT PANUTAN PRATAMA ADIWIBAWA, berdasarkan tanggal SK terakhir 4 November 2025, bergerak di bidang budi daya ayam ras petelur, konstruksi gedung perkantoran dan aktivitas usaha lainnya yang beralamat di Letjen S Parman, Jakarta Baratl;

22. PT INDOSENTOSA AGRO MAKMUR, berdasarkan tanggal SK terakhir 18 April 2022 beralamat di Kalimantan Selatan;

23. PT BARAMEGA MINING RESOURCE, berdasarkan tanggal SK terakhir 15 Mei 2023 perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas manajemen dana lainnya yang beralamat di Senopati, Jakarta Selatan;

24. PT BAHANA BARUNA DAKSA, bergerak di bidang usaha yang meliputi angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus yang beralamat di The CEO, TB Simatupang, Jakarta Selatan;

25. PT TELANAI SWARNA DHIPA yang beralamat di Cipete Selatan, Jakarta Selatan;

26. PT RIVANTAMA BINTANG MUDA, bergerak di bidang usaha yang meliputi pertambangan dan perdagangan nikel yang beralamat di Jalan AP Pettarani, Ruko Pettarani di Makassar, Sulawesi Selatan;

27. PT HIKMAT ABADI INVESTAMA, bergerak di bidang usaha yang meliputi konsultasi bidang jasa dan Manajemen yang beralamat di Jakarta Barat;

28. PT TRIBAKTI INSPEKTAMA, bergerak di bidang usaha yang meliputi jasa sertifikasi dan laboratorium yang beralamat di Jakarta Utara;

29. PT DWA KARYA BULUNGAN, bergerak di bidang usaha yang meliputi perdagangan besar yang beralamat di Fatmawati, Jakarta Selatan.