NADIKABAR.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Toraja Utara di Papua dikabarkan mengajukan mutasi ke daerah asalnya. Hal tersebut dilakukan menyusul kekhawatiran terhadap rentetan aksi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, mengatakan mutasi dimungkinkan dilakukan karena kondisi tertentu. Namun, mutasi biasanya hanya dilakukan dalam satu instansi yang sesuai dengan tempat ASN tersebut bertugas.

Rini menjelaskan, ASN pemerintah daerah (pemda) bisa mengajukan mutasi ke instansi lain di wilayah berbeda. Sementara itu, ASN di luar pemda terikat masa kerja selama 10 tahun, meski tetap bisa dimutasi dalam kondisi tertentu.

"Misalnya kerja di Papua, terus kemudian dia akan pindah instansi, misalnya gitu. Itu terikat kerja 10 tahun. Kecuali memang ada kasus-kasus khusus kayak kemarin ya, ada beberapa kasus itu mungkin kita dapat pertimbangan, ada yang sakit dan sebagainya," ungkap Rini di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).