"Nah, itu harusnya kan sudah kami tuangkan di Peraturan Wali Kota, ada Perwal Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 Kode Etik Seorang ASN. Kemudian juga di PP 94 kan kami mendasari pada PP 94, itu ada ada aturan," katanya.

Menurutnya, perilaku ASN di ruang publik menjadi perhatian karena dapat menjadi contoh bagi masyarakat.

"Betul. Makanya kami atas nama ASN juga mohon maaf," pungkasnya.