Menurut dia, batas omzet pedagang untuk menentukan kewajiban pajak tidak hanya dilihat dari transaksi pada satu marketplace. Omzet tersebut dapat berasal dari berbagai kanal penjualan, termasuk beberapa platform e-commerce, media sosial, toko fisik, hingga bazar.

Dia mengatakan marketplace tidak dapat mengetahui seluruh omzet pedagang karena penjualan dapat dilakukan melalui berbagai kanal. Untuk itu, pedagang diminta memberikan pernyataan mengenai apakah mereka telah memenuhi batas omzet yang ditetapkan.

Menurut dia, mekanisme pemotongan pajak tersebut membuat pajak tidak menjadi biaya tambahan yang secara langsung dibebankan kepada konsumen.

Namun, Budi mengatakan dampak tidak langsung terhadap konsumen tetap dapat terjadi apabila penjual memilih menaikkan harga barang untuk menutup beban pajak tersebut.

Pasalnya, lanjut dia, harga barang di platform e-commerce sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing penjual.