Ia menambahkan dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap harga barang belum dapat diukur karena kebijakan tersebut baru mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026.

Budi memperkirakan dampak kebijakan terhadap harga baru dapat terlihat setelah berjalan sekitar tiga pekan hingga satu bulan.

Sementara itu, idEA bersama para penyelenggara marketplace terus melakukan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Evaluasi pelaksanaan juga akan dilakukan secara berkala, terutama menjelang masa pelaporan pertama pada November 2026.