Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Asosiasi: Pungutan pajak lokapasar tak berdampak langsung ke konsumen
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyebut penerapan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar (m
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 06:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menambahkan dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap harga barang belum dapat diukur karena kebijakan tersebut baru mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026.
Budi memperkirakan dampak kebijakan terhadap harga baru dapat terlihat setelah berjalan sekitar tiga pekan hingga satu bulan.
Sementara itu, idEA bersama para penyelenggara marketplace terus melakukan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Evaluasi pelaksanaan juga akan dilakukan secara berkala, terutama menjelang masa pelaporan pertama pada November 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.