NADIKABAR.COM β Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyebut penerapan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar (marketplace) tidak berdampak langsung terhadap konsumen karena pajak tersebut dipotong dari transaksi penjual.
βKalau secara di atas kertas tidak ada dampaknya. Tapi dampaknya ya tadi, kalau seller menaikkan harga karena kena pajak,β kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan pajak dikenakan sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi pedagang yang telah memenuhi batas omzet yang ditetapkan.
Pajak tersebut dipotong dari transaksi penjual sehingga tidak menjadi biaya tambahan yang secara langsung dibebankan kepada konsumen.
βKalau transaksinya Rp100 ribu, ya 0,5 persen dari Rp100 ribu. Kalau transaksinya Rp1 juta, ya 0,5 persen dari Rp1 juta,β kata Budi.
Menurut dia, batas omzet pedagang untuk menentukan kewajiban pajak tidak hanya dilihat dari transaksi pada satu marketplace. Omzet tersebut dapat berasal dari berbagai kanal penjualan, termasuk beberapa platform e-commerce, media sosial, toko fisik, hingga bazar.
Dia mengatakan marketplace tidak dapat mengetahui seluruh omzet pedagang karena penjualan dapat dilakukan melalui berbagai kanal. Untuk itu, pedagang diminta memberikan pernyataan mengenai apakah mereka telah memenuhi batas omzet yang ditetapkan.
Menurut dia, mekanisme pemotongan pajak tersebut membuat pajak tidak menjadi biaya tambahan yang secara langsung dibebankan kepada konsumen.
Namun, Budi mengatakan dampak tidak langsung terhadap konsumen tetap dapat terjadi apabila penjual memilih menaikkan harga barang untuk menutup beban pajak tersebut.
Pasalnya, lanjut dia, harga barang di platform e-commerce sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing penjual.
Ia menambahkan dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap harga barang belum dapat diukur karena kebijakan tersebut baru mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026.
Budi memperkirakan dampak kebijakan terhadap harga baru dapat terlihat setelah berjalan sekitar tiga pekan hingga satu bulan.
Sementara itu, idEA bersama para penyelenggara marketplace terus melakukan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Evaluasi pelaksanaan juga akan dilakukan secara berkala, terutama menjelang masa pelaporan pertama pada November 2026.